Beranda Berita “Polres Purwakarta Ungkap Sindikat Pembobol Toko Modern Lintas Kabupaten”

“Polres Purwakarta Ungkap Sindikat Pembobol Toko Modern Lintas Kabupaten”

10

Wartajabar.online || PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian lintas kabupaten yang selama ini menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan ‎tiga pelaku utama, yakni Heri Dianto (36), Genta Persada Koesmidady (41), dan Jamaludin (32) ditangkap setelah polisi menelusuri serangkaian aksi pembobolan di empat lokasi berbeda.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pencuri toko modern yang juga beraksi di wilayah Karawang.

Berita Lainnya  Sekolah Rakyat Kuningan Dibuka, Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin

‎”Tiga tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas kabupaten. Mereka sudah beberapa kali beraksi, termasuk di dua Alfamart dan dua Indomaret di Purwakarta,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa, 14 Oktober 2025, sore.

‎Aksi mereka, kata Anom, terekam dalam sejumlah CCTV di lokasi kejadian, di antaranya kawasan Indobarat, BIC, dan Maracang. Polisi juga mencatat, kelompok ini beraksi dengan rapi dan terorganisir.

‎Dari hasil penyelidikan, ia mengatakan, pelaku beraksi saat minimarket telah tutup pada malam hari. Mereka lebih dulu memantau situasi sekitar, lalu membobol atap bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Berita Lainnya  Ribuan Warga di Lima Kecamatan Terima KKS PKH dan BPNT

‎”Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali,” katanya.

‎Polisi menyita satu unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.

‎Selain tiga tersangka yang diamankan, ia menyebutkan, polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.

‎”Terhadap para pelaku yang telah kami amankan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Berita Lainnya  CFD Kuningan Ditiadakan 5 Oktober, Warga Diimbau Meriahkan Karnaval Budaya

‎Dari empat toko yang dibobol, Anom menyebutkan, kerugian total diperkirakan mencapai Rp100 juta.

‎Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.

‎”Kami minta agar pengelola toko lebih waspada, aktifkan CCTV, dan pasang alarm pengaman untuk mencegah kejahatan serupa terulang,” ujar Anom.

Wartawan : Andi

Editor : Redaktur Wartajabar.online

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini