Beranda Daerah DPRD Jabar Ubah Kegiatan Sosialisasi Perda Jadi Pengawasan Pemda, Ini Dasar Hukum...

DPRD Jabar Ubah Kegiatan Sosialisasi Perda Jadi Pengawasan Pemda, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

131

Bandung – Jumat, 17 Oktober 2025

Bandung-Wartajabar.online | Mulai 1 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi mengubah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menjadi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).

Perubahan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya pergantian nama kegiatan, melainkan bagian dari penguatan fungsi DPRD, terutama fungsi pengawasan.

“Mulai Oktober, tidak lagi ada sosialisasi Perda. Kegiatannya kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa baik kegiatan Sosper maupun pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Lainnya  Cegah Pelanggaran, Polsek Purwakarta Kota Gelar Gaktibplin

Dasar hukum Sosialisasi Perda:

* UU No. 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

* UU No. 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.

Permendagri No. 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dasar hukum Pengawasan Pemda:

* UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) tentang kewenangan daerah dan peran DPRD.

* UU No. 23 Tahun 2014 tentang                       Pemerintahan Daerah.

PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dalam Sosialisasi Perda, anggota DPRD hanya menyampaikan isi satu Perda tertentu kepada masyarakat, dan lokasi kegiatan ditentukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Berita Lainnya  CFD Kuningan Ditiadakan 5 Oktober, Warga Diimbau Meriahkan Karnaval Budaya

Sementara dalam Pengawasan Pemda, kegiatan dilakukan atas nama kelembagaan DPRD, bukan perseorangan atau berdasarkan dapil.

“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD mewakili lembaga. Masyarakat juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah DPRD Jawa Barat,” kata Dodi.

Fungsi pengawasan ini meliputi evaluasi terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini juga tidak terbatas pada tugas dan fungsi komisi tertentu saja.

Sebagai bagian dari inovasi, DPRD Jabar akan meluncurkan aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar, yang memungkinkan masyarakat mengakses laporan pengawasan dan menyampaikan aspirasi secara digital.

Peluncuran aplikasi ini dijadwalkan pada 17 Oktober 2025, bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar.

Berita Lainnya  Lindungi 3.247 Pekerja Rentan, Bupati Kuningan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

“Laporan pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi dan diklasifikasikan berdasarkan bidang. Misalnya, urusan kesejahteraan rakyat akan masuk ke Komisi V. Komisi kemudian akan membuat rekomendasi kepada eksekutif,” jelas Dodi.

Aplikasi ini juga menjadi sarana pengelolaan aspirasi masyarakat serta alat bantu dalam manajemen risiko kebijakan daerah.

Di akhir keterangannya, Dodi mengajak media massa untuk turut serta menyosialisasikan keberadaan dan manfaat aplikasi Grey Aspirasi kepada masyarakat.

“Kami harap rekan-rekan media bisa bantu sampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya.

Liputan: Rommel | Editor: Redaktur wartajabar.online

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini