Kotabaru-Selasa, 21 Oktober 2025
Kotabaru-Wartajabar.online | Proses perekrutan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, resmi dimulai hari ini, Selasa (21/10/2025). Perekrutan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis, 23 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi awal dari rangkaian pelaksanaan Pilkades yang direncanakan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. Perekrutan panitia dilakukan secara terbuka kepada masyarakat yang memenuhi syarat, guna memastikan jalannya Pilkades yang jujur, adil, dan transparan.
Pelantikan Panitia Dijadwalkan Hari Ini
Berdasarkan informasi yang diterima wartajabar.online, proses pelantikan panitia yang terpilih direncanakan akan langsung dilaksanakan pada hari yang sama, usai verifikasi dan kelengkapan administrasi. Hal ini bertujuan agar tahapan-tahapan selanjutnya dapat segera berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dinas terkait.
Baru Delapan Calon Panitia Mendaftar
Hingga hari pertama pembukaan, tercatat sebanyak delapan warga telah mendaftarkan diri sebagai calon panitia Pilkades. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penyelenggara di tingkat desa.
Berikut daftar nama calon panitia per 21 Oktober 2025:
1. Reza Ardhiansyah Putra
2. Devi Aulia
3. Dena Darmawan
4. Ridwan D. Aditya
5. Aep Wiratno
6. Cecep Abdurahman
7. Maksum
8. Noviandri
Seluruh calon yang terdaftar saat ini merupakan warga Desa Sarimulya. Jumlah pendaftar diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu penutupan pada 23 Oktober 2025.
Imbauan Partisipasi Masyarakat
Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, SE., dalam pernyataan yang diterima redaksi, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses perekrutan panitia sangat penting demi mewujudkan demokrasi desa yang inklusif.
“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat, memiliki integritas dan komitmen terhadap demokrasi desa untuk ikut serta dalam proses ini. Panitia Pilkades harus menjadi cerminan dari semangat demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Camat Kotabaru.
Disebutkan pula bahwa struktur panitia yang dibentuk akan melibatkan unsur-unsur desa, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh masyarakat setempat.
Antisipasi Potensi Gesekan
Melihat pengalaman Pilkades sebelumnya yang sempat menimbulkan gesekan antarpendukung di beberapa desa, pihak kecamatan berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat guna menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung, termasuk pada hari pemungutan suara nanti.
Pilkades, Pilar Demokrasi Desa
Pemilihan Kepala Desa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan lokal. Kepala desa terpilih nantinya akan memegang jabatan selama enam tahun dan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, kualitas panitia penyelenggara menjadi penentu penting bagi suksesnya Pilkades yang demokratis dan berintegritas.
—
Liputan: Deni | Editor: Redaktur wartajabar.online