Purwakarta, Wartajabar.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,48 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (20/10/2025).
Rapat Paripurna Sah, Dihadiri 43 Anggota DPRD
Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dan dihadiri 43 dari total 50 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
“Dengan ketentuan itu, rapat ini sah dan dapat dilaksanakan. Rapat Paripurna DPRD Purwakarta resmi kami buka,” ujar Sri Puji Utami sembari mengetuk palu sidang.
Pendapatan Turun, APBD Ditetapkan Rp2,48 Triliun
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Wakil Ketua II Luthfi Bamala, disampaikan bahwa nilai APBD 2026 disepakati sebesar Rp2.482.485.373.155.
Luthfi menyebutkan, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp388 miliar menjadi tantangan tersendiri. Meski begitu, DPRD dan Pemda tetap berkomitmen memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat.
“Belanja wajib dan mengikat seperti pendidikan, kesehatan, gaji pegawai, serta kewajiban lainnya harus menjadi prioritas,” tegas Luthfi.
Dorongan Optimalisasi PAD dan Inovasi Daerah
DPRD juga mendorong Pemkab untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, tanpa membebani masyarakat. Selain itu, diperlukan inovasi serta koordinasi aktif dengan kementerian terkait untuk mendapatkan dukungan anggaran pusat.
“Efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran harus menjadi landasan utama dalam perencanaan,” ujar Luthfi dalam laporan Banggar.
Bupati: Fokus pada Program yang Berdampak Langsung
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh anggaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat akan dipangkas.
“Ketika dana pusat berkurang Rp388 miliar, kita harus berani meniadakan anggaran penunjang di seluruh SKPD. Fokus kita adalah pada program yang menyentuh masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.
Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Pj. Sekda Nina Herlina, jajaran Forkopimda, pejabat eselon II–IV, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, alim ulama, LSM, ormas, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026 ini, diharapkan perencanaan pembangunan Kabupaten Purwakarta ke depan tetap berjalan optimal meski dalam keterbatasan anggaran. (Andi)