Karawang–Wartajabar.Online | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., membekukan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa di Kabupaten Karawang. Keputusan tersebut diambil karena adanya sengketa, sehingga penetapan pemenang menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tiga desa hasil Pilkades-nya kami hold. Tidak ada pemenang sebelum ada keputusan dari pengadilan,” tegas Bupati Aep, Minggu (28/12/2025).
Salah satu desa yang dibekukan hasil Pilkades-nya adalah Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya. Pilkades di desa tersebut diikuti oleh lima calon kepala desa, namun hasil pemilihan belum dapat disahkan dan direncanakan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Selain Desa Tanjungmekar, dua desa lainnya yang mengalami penangguhan hasil Pilkades adalah Desa Cikampek dan Desa Payungsari, Kecamatan Pedes. Dengan demikian, total terdapat tiga desa yang belum memiliki penetapan kepala desa terpilih.
Bupati Aep menegaskan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkades di Karawang berjalan lancar. Pada hari yang sama, sebanyak sembilan desa melaksanakan Pilkades dengan sistem digital sebagai upaya meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi pelanggaran.
“Pilkades di sembilan desa berjalan baik dengan sistem digital. Kami berharap sistem ini mendorong keterbukaan dan akuntabilitas,” ujarnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Bupati Aep turun langsung ke lapangan bersama Kapolres Karawang dan Dandim guna memantau situasi dan menjaga kondusivitas di wilayah yang bersengketa.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum Pilkades hingga selesai serta menjamin setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan. (Deni)

