Purwakarta–Wartajabar.Online | Rasa aman warga Purwakarta kembali dipertanyakan. Dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialami Aep Saepuloh (39) menjadi sorotan publik setelah proses hukum yang berjalan dinilai lamban, meski laporan resmi telah dibuat, visum medis tersedia, saksi ada, dan identitas terlapor telah diketahui.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Aep mengaku dipanggil oleh Andri Suhaeligaos dengan alasan klarifikasi terkait tudingan yang disebut-sebut menyangkut nama baik terlapor. Namun pertemuan itu, menurut korban, justru berujung pada tindakan kekerasan.
Aep menuturkan, setibanya di lokasi yang telah disepakati, dirinya ditampar sebanyak tiga kali dan dipukul dua kali di bagian rahang. Tidak hanya itu, seorang pria bernama Dodi diduga turut terlibat dengan cara menahan tubuh dan menggerakkan tangan korban secara paksa, sehingga Aep tidak dapat melakukan perlawanan.
Usai kejadian, Aep langsung menjalani visum et repertum di RS Bayu Asih Purwakarta pada pukul 19.34 WIB di hari yang sama. Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam laporan kepolisian.
Situasi korban semakin memburuk setelah ia mengaku menerima pesan suara bernada ancaman dari terlapor. Ancaman tersebut dinilai serius dan menimbulkan ketakutan mendalam, meski isi ancaman tidak dipublikasikan demi menjaga etika jurnalistik dan stabilitas sosial.
“Saya tidak merasa aman. Ancaman itu nyata, dan orang yang mengancam saya masih bebas,” ujar Aep kepada wartawan.
Aep menegaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh dua orang rekannya, yakni Bagus Nurrohman dan Iqbal, yang turut mendampingi korban saat pertemuan berlangsung.

Foto: Dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban ke Polres Purwakarta.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, Aep secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/491/XII/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi publik terkait penahanan, penetapan tersangka, maupun langkah tegas lainnya dari pihak kepolisian.
Untuk mendalami perkembangan perkara, Tim kuasa hukum Aep, Weinand Tanasale, SH., bersama korban mendatangi Unit 1 Jatanras Polres Purwakarta. Pada Senin, 5 Januari 2026, penyidik menyampaikan kepada media bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polsek Kota Purwakarta.
Menurut penyidik, pelimpahan dilakukan sesuai kebijakan pimpinan guna kepentingan pengembangan kasus.
“Pelimpahan perkara ini merupakan kebijakan pimpinan dan bagian dari strategi penanganan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif,” ujar penyidik kepada wartawan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pelimpahan tersebut tidak menghentikan proses hukum, dan seluruh alat bukti, saksi, serta keterangan yang telah dikumpulkan akan tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum berhenti di meja laporan,” tegas Aep.
Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara penganiayaan biasa, melainkan ujian nyata bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik. Ketika laporan resmi telah dibuat, visum medis tersedia, saksi ada, dan korban masih berada dalam tekanan psikologis akibat ancaman, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum.
Jika praktik kekerasan dan intimidasi dibiarkan tanpa penanganan cepat dan tegas, maka yang tumbuh bukan rasa keadilan, melainkan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Saat korban masih hidup dalam kecemasan dan terduga pelaku tetap bebas beraktivitas, negara dituntut untuk hadir, bukan sekadar melalui administrasi, tetapi melalui tindakan nyata.
—
Penulis: Redaksi

