PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengikuti Zoom Meeting arahan penanganan perkara pada masa transisi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis, 8 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Purwakarta tersebut diikuti oleh jajaran Satreskrim dan disiarkan secara daring oleh Mabes Polri. Dalam kegiatan ini, peserta menerima arahan langsung dari Dirtindak Kortas Tipikor Polri, BJP Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.
Zoom meeting juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum pidana, di antaranya Ahli Pidana Universitas Brawijaya Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, Dr. Zulkarnaen Koto, S.H., M.Hum, Dr. Ekawati, serta Dirtut Jampidsus Kejagung Prof. Dr. Alfi Sahari.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi perubahan, asas, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, termasuk di lingkungan Satreskrim Polres Purwakarta.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh gambaran komprehensif terkait perubahan fundamental dalam hukum pidana materil dan formil, sekaligus sinkronisasi peran Polri dalam sistem peradilan pidana modern.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru.
“Transformasi KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum harus mampu menyesuaikan diri, memahami secara utuh perubahan regulasi, serta mengimplementasikannya secara profesional di lapangan,” ujar Enjang.
Ia menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan perkara oleh personel Polres Purwakarta.
“Dengan mengikuti kegiatan ini, personel khususnya pada fungsi operasional dapat menyelaraskan pola penegakan hukum dengan ketentuan baru, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, profesional, dan berkeadilan,” tutupnya.
(Andi)










