PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun III RT 012 RW 004, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), tindakan pertama di TKP (TPTKP), serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar AKP Uyun.
Korban diketahui bernama Sumarna (55), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Purwakarta. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala dan wajah.
AKP Uyun menjelaskan, dari hasil olah TKP petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah golok bergagang kayu dan satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi tubuh korban. Selain itu, petugas menemukan luka bacok di kepala sebelah kiri, luka robek di pipi kiri dan kanan, serta luka lebam pada mata kiri korban.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Purwakarta kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu, petugas menemukan bercak darah di tangan dan kaki pelaku yang memperkuat dugaan keterlibatannya,” jelas AKP Uyun.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Adu mulut pun terjadi hingga berujung perkelahian, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan peran pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkas AKP Uyun.
(Andi)









