SUBANG-Wartajabar.Online | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/1/2026).
Kapolres Subang menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di area Perkebunan Blok 6, Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.

Foto: Kapolres Subang saat konferensi pers menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, sepasang sepatu milik korban, satu jaket jeans milik korban, satu celana milik korban, satu baju milik korban, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan telepon genggam milik korban masih dalam pencarian.
Kapolres Subang mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula ketika korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam, lalu menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.
(Yon)










