BANDUNG-Wartajabar.Online | Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (13/1/2026), jaksa menuntut Edi Kurnia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pidana dua tahun penjara.
Selain Edi, jaksa juga menuntut Jefry selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana empat tahun enam bulan penjara, serta Iwan dan Samin yang berperan sebagai konsultan pengawas, masing-masing dituntut dua tahun penjara. Seluruh tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani dengan anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, sementara penuntut umum dalam perkara ini adalah M. Herris Priyadi, SH.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN, yang wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Setiap tahapan pengelolaan anggaran negara telah diatur secara tegas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berimplikasi hukum,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, yakni nota pembelaan dari para terdakwa atau kuasa hukumnya.
(Rommel)










