SUBANG-Wartajabar.Online | Polres Subang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, Selasa (13/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang sebelumnya diterima Polres Metro Depok.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Andri Hariansyah selaku perwakilan PT Duta Karya Sintetika. Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kejadian bermula saat pelapor melakukan pengecekan kendaraan operasional usai pengiriman barang. Dari hasil pengecekan, diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Pelacakan melalui sistem pemantauan menunjukkan kendaraan keluar dari jalur distribusi dan berada di luar wilayah pengiriman.
Adapun barang yang diduga digelapkan meliputi satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp203.604.398.
Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Satlantas Polres Subang menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp terkait dugaan penggelapan. Sekitar pukul 13.20 WIB, posisi kendaraan terdeteksi melalui GPS melintas di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di kawasan Jalan Cagak.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Subang Ipda Hary Santoso bersama Kanit Kamsel Ipda Herlina segera berkoordinasi dan melakukan penyisiran. Pada pukul 13.41 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan terduga pelaku berinisial A.N.

Foto: Dok. Petugas Satlantas Polres Subang mengamankan terduga pelaku penggelapan berinisial A.N saat penangkapan di kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (13/1/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya (Yon)
Editor: Parlin Sinaga










