JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Praktik kriminalisasi terhadap wartawan kini mendapat pagar konstitusional yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara tegas. Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama.
MK juga menekankan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Proses hukum pidana atau perdata hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut tidak membuahkan hasil, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan bahaya norma yang multitafsir. Menurutnya, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi instrumen untuk membungkam kemerdekaan pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Ia menegaskan, putusan ini sekaligus meluruskan cara pandang aparat penegak hukum yang kerap menjadikan pidana sebagai respons awal terhadap pemberitaan.
“Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Putusan MK ini bukan sekadar tafsir hukum, melainkan peringatan keras bahwa pers tidak boleh dihadapkan pada ancaman pidana setiap kali menjalankan fungsi kontrol sosial. Bagi wartawan, putusan ini menjadi tameng konstitusional. Bagi aparat penegak hukum, inilah batas yang tidak boleh lagi dilanggar. (*)
Penulis: Parlin Sinaga










