BANDUNG–Rabu, 21 Januari 2026
BANDUNG-WARTAJABAR.ONLINE | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (20/01/2026).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi, SH hadir mewakili penuntut. Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni Edi Kurnia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry sebagai pelaksana, serta Iwan dan Samin sebagai pengawas.
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa Edi Kurnia, S.Pd. dalam nota pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan aspek yuridis secara objektif. Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum mengajukan empat poin permohonan, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa Edi Kurnia, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025.
2. Membebaskan Terdakwa Edi Kurnia, S.Pd. dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa Edi Kurnia, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
4. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam penyampaiannya, penasihat hukum menegaskan harapan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan hati nurani.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hukum,” ungkap penasihat hukum di hadapan persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya, yakni replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rommel)










