LOMBOK TENGAH, NTB – Kamis, 22 Januari 2026
LOMBOK TENGAH–WARTAJABAR.ONLINE | Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana hibah periode 2021–2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah, dana hibah sebesar Rp100 juta per tahun selama tiga tahun ditemukan disalurkan tanpa disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kondisi ini membuka potensi kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan bisa lebih besar dari temuan awal.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, membenarkan bahwa pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pengurus KONI Loteng, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Dokumen LPJ sudah kami kumpulkan, namun belum dapat disimpulkan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan atau tidak,” jelasnya.
Kasus ini mulai ditangani sejak Mei 2025, menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai pengelolaan dana hibah tersebut.
Secara hukum, dugaan penyimpangan dana hibah dapat mengarah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Regulasi mengenai tata kelola dana hibah juga secara tegas mewajibkan pertanggungjawaban melalui LPJ sebagai bentuk akuntabilitas.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) NTB, Narapudin A.ma, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Loteng. Dana hibah adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembinaan olahraga dan kesejahteraan atlet, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan tegas,” ujarnya, Kamis (22/01/2026).
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan agar pengelolaan dana publik tidak lagi membuka celah penyimpangan.
Hingga saat ini, Kejari Lombok Tengah belum memastikan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan. Penentuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan seluruh saksi serta ditemukannya minimal dua alat bukti yang menguatkan adanya unsur PMH atau niat jahat (mens rea). Hasil penyelidikan nantinya akan diputuskan melalui gelar perkara.
LSM MAUNG NTB bersama masyarakat sipil menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol publik demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.
Penulis : TIM MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online









