BANDUNG–WARTAJABAR.ONLINE | Persidangan lanjutan perkara yang melibatkan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (27/01/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan replik, yaitu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang sebelumnya disampaikan para terdakwa.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, didampingi dua hakim anggota. Turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum M. Harris Pribadi, S.H., para penasihat hukum, serta empat terdakwa, yakni Edi Kurnia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Prayitno sebagai pelaksana, serta Iwan dan Samin sebagai pengawas pelaksana.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pihak yang mengikuti jalannya proses hukum tersebut.
Dalam agenda persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan replik sebagai jawaban resmi atas pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya oleh para terdakwa dan tim kuasa hukum.
Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani menyampaikan bahwa pembacaan replik dijadwalkan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan, tepatnya Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam keterangannya di persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa untuk terdakwa Jefry Prayitno, replik akan disampaikan secara tertulis. Sementara itu, terhadap terdakwa Edi Kurnia, Samin, dan Iwan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya, dengan penyesuaian yang akan dituangkan dalam replik.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan institusi pendidikan dan pengelolaan kegiatan di lingkungan SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim menegaskan persidangan akan terus berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana hingga seluruh proses pembuktian, tuntutan, replik, duplik, dan putusan dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif.
Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk pembacaan replik, dan seluruh pihak diminta kembali hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. (Rommel)









