PONTIANAK – Rabu, 28 Januari 2026
PONTIANAK-WARTAJABAR.ONLINE | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap transparan dalam mengungkap hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Kapuas di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya melakukan penyelidikan ke lokasi dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas PT Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG), Rabu (11/6/2025). Tim gabungan memeriksa kolam limbah, aliran sungai, serta mengambil sampel air di sejumlah titik untuk diuji di laboratorium.
Ketua Divisi Hukum LSM MAUNG, Iwan Gunawan, SH, mengapresiasi langkah cepat aparat. Namun ia mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami menyambut respons cepat kepolisian dan DLH. Tapi pertanyaannya, kapan hasil uji laboratorium diumumkan ke masyarakat? Apakah penegakan hukum akan benar-benar tegas atau berhenti pada tahapan pemeriksaan saja,” ujar Iwan, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, Sungai Kapuas memiliki peran vital sebagai sumber kehidupan masyarakat, sehingga dugaan pencemaran tidak boleh ditangani secara tertutup.
LSM MAUNG juga meminta aparat mengungkap secara terbuka aspek perizinan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan. “Masyarakat berhak tahu apakah perusahaan memiliki izin lingkungan yang sah, bagaimana pengelolaan limbahnya, dan mengapa limbah bisa diduga mencemari sungai,” katanya.
Dari sisi regulasi, dugaan pencemaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, ketentuan terkait pencemaran perairan juga diatur dalam regulasi sektor perikanan.
LSM MAUNG mendesak Polda Kalbar dan DLH segera mengumumkan hasil pemeriksaan serta mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Sungai Kapuas membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar janji. Penanganan kasus ini akan menjadi ukuran komitmen negara dalam menjaga lingkungan dan hak masyarakat,” tegas Iwan.
Penulis : Tim MAUNG | Editor : Redaktur WJ Online










