KARAWANG-WARTAJABAR.ONLINE | Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Dinas Peruri, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial RA (47) mengalami luka serius setelah ditikam pakai senjata tajam oleh anak kandungnya yang masih berstatus pelajar SLTA. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban tengah tertidur di kamarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian wajah, leher, dada, dan kaki kiri. Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat keluar kamar untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya terkapar di depan rumah. Warga kemudian membawa korban ke RS Primaya Karawang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula ketika terduga pelaku terbangun dari tidur karena mengalami mimpi buruk yang melibatkan ayah dan ibunya.
“Pelaku terbangun dalam kondisi ketakutan dan cemas mimpinya akan menjadi kenyataan,” ujar Ipda Cep Wildan.
Dalam keadaan panik, terduga pelaku mengambil pisau dapur dan mendatangi kamar korban yang saat itu sedang tertidur. Serangan terjadi di dalam kamar dengan pencahayaan minim, dengan luka tikam mengenai area bawah telinga hingga bagian belakang leher.
Warga yang mendengar keributan segera berdatangan dan mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Telukjambe bersama Satres PPA dan Satres PPO Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta memeriksa sejumlah saksi.
Meski motif awal diduga dipicu mimpi buruk, polisi masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain dalam keluarga. Dari keterangan sementara, korban disebut-sebut diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan bersikap kasar kepada anak-anaknya.
“Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif dan fakta hukum secara menyeluruh,” pungkas Ipda Cep Wildan. (Deni)










