BENGKULU UTARA – Sabtu, 31 Januari 2026
BENGKULU UTARA-WARTAJABAR.ONLINE | DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara menyatakan sikap tegas terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, sebagaimana mencuat dalam laporan media lokal dan pembahasan di masyarakat.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena Dana Desa yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa diduga tidak dikelola secara transparan dan belum disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Berdasarkan informasi yang beredar, BUMDes Gandung Baru menerima penyertaan modal Dana Desa lebih dari Rp100 juta pada tahun 2025 untuk usaha penanaman jagung dan pembesaran ayam. Namun kedua usaha tersebut dilaporkan mengalami kegagalan, sementara laporan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum dapat disampaikan kepada pihak terkait.
Secara regulasi, pengelolaan BUMDes dan Dana Desa diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengurus menyusun laporan keuangan secara transparan dan bertanggung jawab atas pengelolaan modal serta aset usaha desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa serta mewajibkan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.
Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan penggunaan dana secara akuntabel untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Selain itu, ketidakhadiran pengurus dalam sejumlah rapat evaluasi di tingkat kecamatan serta belum adanya penyusunan ulang SPJ menjadi sorotan dan dinilai perlu mendapat perhatian aparat terkait untuk memastikan kebenaran kondisi yang terjadi.
Ketua DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara, Harinton, menyatakan pihaknya meminta agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.
“Dana Desa merupakan hak masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa,” ujarnya.
LSM MAUNG menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta mendorong proses klarifikasi dan pengawasan agar pengelolaan keuangan desa berjalan lebih transparan. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi pengelolaan BUMDes demi memastikan manfaatnya kembali kepada warga desa.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa agar tata kelola keuangan desa semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis : TIM MAUNG | Editor : Redaktur WJ Online










