Bandung, 14 Februari 2026
BANDUNG-WJ Online | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan tenaga pendamping sosial di tingkat kecamatan yang bertugas membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Surat Keputusan (SK) TKSK diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan diteruskan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
TKSK berperan penting dalam mendukung berbagai program sosial, seperti penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, lansia terlantar, hingga penyaluran bantuan sosial berbasis data yang akurat. TKSK juga menjadi garda terdepan pelayanan kesejahteraan sosial sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sejahtera.
Perwakilan TKSK Provinsi Jawa Barat mendatangi kantor DPRD Jawa Barat untuk melakukan audiensi yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah. Audiensi turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat serta perwakilan TKSK dari berbagai daerah, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Garut. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi V pada Kamis (12/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, TKSK menyampaikan enam poin: yang pertama, Penghapusan bantuan Talih Asih, yang kedua, Kejelasan kelanjutan status TKSK murni, yang ketiga, Penghargaan bagi TKSK yang memasuki masa purna bakti, yang keempat, Fasilitas BPJS bagi TKSK, yang kelima, Kejelasan tugas TKSK yang masih berjalan di wilayah masing-masing, dan yang keenam, Dorongan kepada Kemensos agar segera menerbitkan SK TKSK tahun 2026.
Seluruh aspirasi tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Komisi V.
Usai audiensi, awak media Warta Jabar mewawancarai Siti Muntamah di ruang Komisi V, terkait hasil pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar TKSK telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, sekitar 400 orang telah diangkat, sementara masih terdapat 142 orang yang belum terakomodasi. Kendala utama meliputi keterlambatan administrasi, masa pengabdian yang belum memenuhi syarat, serta faktor usia. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berupaya memberikan dukungan agar para tenaga tersebut tetap dapat berkontribusi di daerahnya masing-masing.
Namun, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan penganggaran untuk 142 tenaga tersebut. Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan gubernur agar para TKSK tetap memperoleh perhatian dan hak atas pengabdian mereka.
Sementara itu, perwakilan TKSK, Rudi Sugandi, saat dikonfirmasi melalui telepon (14/2/2026), menjelaskan bahwa sekitar 142 TKSK di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat belum menerima pembayaran Talih Asih sebesar Rp500.000 per orang per bulan. Keterlambatan pembayaran tersebut, menurutnya, disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat berencana mengundang perwakilan TKSK untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan pendampingan Komisi V DPRD Jawa Barat dalam waktu dekat. (Rommel)









