Bandung, 14 Februari 2026
BANDUNG-WJ.Online | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan tenaga sosial yang bertugas di tingkat kecamatan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Surat Keputusan (SK) TKSK diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan kemudian diteruskan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, TKSK berperan mendukung berbagai program sosial, mulai dari penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, lansia terlantar, hingga penyaluran bantuan sosial berbasis data yang akurat.
TKSK juga menjadi garda terdepan pelayanan kesejahteraan sosial sekaligus mitra aktif pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan TKSK Provinsi Jawa Barat mendatangi kantor DPRD Jawa Barat di Bandung untuk melakukan audiensi pada 12 Februari 2026. Audiensi diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah.
Pertemuan juga dihadiri perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat serta sejumlah perwakilan TKSK dari berbagai daerah.
Dalam audiensi tersebut, TKSK menyampaikan enam poin ; yang pertama, Penghapusan bantuan Tali Asih, yang kedua, Kelanjutan status TKSK murni, yang ketiga, Penghargaan bagi TKSK yang telah purna bakti, yang keempat, Perlindungan BPJS bagi TKSK, yang kelima, Kejelasan tugas TKSK di wilayah kerja, dan yang keenam, Dorongan penerbitan SK TKSK tahun 2026 oleh Kemensos.
Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Komisi V DPRD Jawa Barat.
Usai pertemuan tersebut, awak media Warta Jabar mengkonfirmasi Hj. Siti Muntamah di gedung Komisi V DPRD Jawa Barat, menyampaikan sebagian besar TKSK telah diangkat menjadi pegawai PPPK, namun masih ada sekitar 142 orang yang belum terakomodasi.
Menurutnya, kendala yang dihadapi antara lain keterlambatan administrasi, masa pengabdian yang belum memenuhi syarat, serta faktor usia. Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini masih terbatas sehingga penganggaran untuk TKSK yang belum terakomodasi belum dapat dilakukan, namun pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar para tenaga sosial tersebut tetap mendapatkan perhatian.
Sementara itu, perwakilan TKSK, Rudi Sugandi, kepada awak media saat ditelepon (14/2/2026), menjelaskan sekitar 142 TKSK di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat belum menerima pembayaran Tali Asih sebesar Rp500.000 per orang per bulan.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut diduga akibat kebijakan efisiensi anggaran. ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat berencana mengundang perwakilan TKSK dalam waktu dekat dengan pendampingan Komisi V DPRD Jawa Barat. (Rommel)










