Pontianak, Kalbar — 5 Maret 2026
PONTIANAK–WJ Online | Polresta Pontianak mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penyitaan 47 keping emas yang sempat diamankan pada awal Mei lalu. Awalnya, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal. Namun setelah pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa emas tersebut merupakan milik Puskopat (Pusat Koperasi Angkatan Darat).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa status perkara berubah menjadi koneksitas karena melibatkan unsur militer.
“Dari hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), emas tersebut memang milik Puskopat. Dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa ahli terkait pelimpahan perkara ini ke pihak TNI,” ujar Wawan kepada awak media.
Karena adanya keterlibatan unsur militer, penanganan perkara tidak dilimpahkan ke Kejaksaan, melainkan diserahkan kepada Polisi Militer (POM) untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini tidak dikirim ke Kejaksaan tetapi dilimpahkan ke TNI. Untuk pihak sipil, kami menunggu hasil penyidikan dari POM. Setelah itu Polresta Pontianak akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sipil,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti emas masih berada di Polresta Pontianak. Pihak kepolisian masih menjadwalkan gelar perkara sebelum proses pelimpahan dilakukan.
Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan terkait narkotika yang dilakukan Polresta Pontianak. Dalam operasi tersebut, polisi justru menemukan transaksi emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal. Hingga kini, pelaku dari kalangan sipil masih dalam pengejaran dan akan ditangani secara terpisah setelah penyidikan dari pihak militer selesai.
Sementara itu, LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) memberikan sorotan tajam terhadap perkembangan kasus ini.
Ketua Dewan Pembina DPP LSM MAUNG, Syarief Achmad, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara, termasuk di lingkungan militer.
“Kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset militer serta setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa memihak pihak mana pun,” tegasnya, Kamis (5/3/2026).
Menurut Syarief, baik pihak militer maupun sipil yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal di berbagai sektor.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang status atau jabatan pelaku,” tambahnya.
Dari sisi hukum, pelimpahan perkara ke Polisi Militer mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan koneksitas dalam hukum acara pidana.
Pasal 89 ayat (1) menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan militer dapat diperiksa oleh pengadilan umum, kecuali jika diputuskan untuk ditangani oleh peradilan militer.
Selain itu, jika transaksi emas tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas ilegal, pelaku dapat dijerat berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pencucian uang dalam transaksi tersebut.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan perkembangan penyidikan dari Polisi Militer serta langkah lanjutan Polresta Pontianak terhadap pelaku sipil yang diduga terlibat.
LSM MAUNG berharap seluruh proses penanganan perkara dapat diungkap secara transparan, mulai dari asal-usul emas, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara,” pungkas Syarief.
Penulis : TIM MAUNG | Editor : Redaktur WJ Online









