Purwakarta, 15 Maret 2026
PURWAKARTA-WJ Online | Polda Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih beroperasi di jalur tol maupun arteri selama masa pengawasan arus mudik.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang tetap melintas di jalur tol dan arteri di wilayah Jawa Barat.
Bahkan, sebagian kendaraan tersebut diketahui dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan truk dan kontainer tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibandingkan kendaraan pribadi.
“Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik yang tengah menuju berbagai daerah tujuan,” ujar Kombes Hendra, Minggu (15/3/2026).
Polda Jawa Barat, lanjutnya, akan terus meningkatkan sosialisasi, informasi, serta edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan dan penindakan di lapangan juga akan diperketat guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama periode mudik.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi.
Penindakan tegas akan terus dilakukan karena selain berpotensi membahayakan keselamatan pemudik, keberadaan kendaraan berat tersebut juga kerap menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat.
HMS/ANDI










