Bandung, 30 Maret 2026
BANDUNG – WJ.Online | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta laporan hasil reses II tahun sidang 2025–2026, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna. Ia menjelaskan bahwa agenda penyampaian nota pengantar LKPJ Gubernur merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 5 Januari 2026.
Setelah penyampaian nota pengantar oleh gubernur, pembahasan LKPJ akan dilakukan secara bertahap, dimulai di tingkat komisi, kemudian dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) XIII.
“Alhamdulillah, kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII dari masing-masing fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII juga telah melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky.
Masa kerja Pansus XIII ditetapkan mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. Adapun pembahasan LKPJ di tingkat komisi dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
“Insyaallah, pada 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus XIII terkait pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025,” tambahnya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses II anggota DPRD Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada 23–27 Februari 2026 dan 2–4 Maret 2026.
Mengacu pada Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (5), setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pada kesempatan tersebut, laporan reses disampaikan secara langsung oleh tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara fraksi lainnya menyampaikan laporan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025–2026. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 149 ayat (6), pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil reses tersebut kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat masuk dalam perencanaan kebijakan pemerintah daerah.
Rommel











