Kota Bandung, 1 April 2026
KOTA BANDUNG–WJ.Online | Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dipastikan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2025. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
LHKPN merupakan laporan wajib bagi seluruh pejabat negara, termasuk anggota legislatif, yang berisi rincian harta kekayaan. Pelaporan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan transparansi, mencegah korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Berdasarkan data pelaporan dari KPK, seluruh anggota DPRD Jawa Barat telah memenuhi kewajiban tersebut dengan capaian 100 persen.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan seluruh anggota dewan dalam melaporkan LHKPN tepat waktu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat atas kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN periode 2025 kepada KPK,” ujar Dodi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan ini mencerminkan integritas para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Melalui pelaporan LHKPN, masyarakat dapat memantau kekayaan pejabat negara secara terbuka. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
(Rommel)











