Banda Aceh, 1 April 2026
BANDA ACEH–WJ Online | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai sorotan dan kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati mekanisme kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan wartawan tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu (1/4/2026).
Ia menekankan, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses hukum pidana.
Dek Gam menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah awal penyelesaian.
“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Dek Gam yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi.
Ia menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap insan pers.
“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.
Dek Gam pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, untuk lebih bijak dan memahami regulasi pers dalam menangani kasus serupa ke depan.
Ia berharap tidak ada lagi langkah yang dapat menghambat kerja jurnalistik, serta mendorong terciptanya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum.
“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya. (Red)










