Karawang – Selasa, 9 Juni 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Kasus tersebut mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan peristiwa tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).
“Para terduga pelaku diamankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/6/2026) malam ketika sejumlah pemuda berkumpul di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Mereka kemudian mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Karawang setelah mendapat informasi dari rekannya.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan di tempat umum.
Menurutnya, salah seorang yang berada di lokasi merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial. Rekaman video kemudian tersebar luas setelah dibagikan ulang oleh pengguna lain hingga akhirnya viral.
“Setelah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” kata AKP Herwita.
Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Selasa (9/6/2026) dini hari di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya media penyimpanan data serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum,” ujar AKBP Fiki.
Polres Karawang mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Deni Wijaya








