SPBU-15 211 610 Jalan Raya Saribudolok Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun “Disinyalir Distribusikan BBM Pertalite Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran.
SIMALUNGUN , WJ GROUP _ Terkait Dugaan Penyalahgunaan/Pendistribusian BBM Pertalite bersubsidi di SPBU-15 211 610, milik usaha PT Raja Dapot Luhut Jalan Raya Saribudolok Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun, disinyalir tidak sesuai dengan Pengalokasian BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti industri atau perseorangan dengan menggunakan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berdampak kerugian uang negara dan masyarakat, karena BBM pertalite bersubsidi jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya.
Mengacu dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
Namun Pada Hari Rabu Tgl 14 Agustus 2024 Pada Pukul 16:30 Wib, Awak Media Warta Jabar investigasi ke lokasi SPBU PT Raja Dapot Luhut di Jalan Saribudolok Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun, “Terkait Peruntukan Minyak BBM Subsidi jenis Partalite masih saja melayani pengisian dengan menggunakan jeriken.
“Pasalnya konsumen pengendara roda dua dengan Plat kendaraan BK 4960 TAD membeli minyak subsidi BBM berjenis Partalite menggunakan jeriken yang berukuran tiga puluh liter tanpa kelengkapan surat izin Pembelian minyak subsidi BBM berjenis Partalite.
Foto : Terlihat pembelian BBM Pertalite mengisi mengunakan jeriken dengan menggunakan sepeda motor
Parit selaku pengawas di SPBU-15 211 610, milik PT Raja Dapot Luhut di Jalan Saribudolok Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi awak media warta Jabar dikantornya pada hari Minggu (25/8/24). “Terkait konsumen yang mengisi bbm pertalite bersubsidi yang menggunakan jeriken, dan berdalih “Mengatakan bahwa konsumen tersebut mempunyai surat izin Kelengkapan pembelian minyak subsidi jenis Partalite, ujar Parit kepada awak media ini.
Ketika awak media konfirmasi mengenai surat izin kelengkapan tersebut, Parit selaku pengawas tidak dapat memperlihatkanmya dengan berdalih, dan mengatakan “Besok saya akan minta surat kelengkapannya kepada Sikonsumen pembeli minyak subsidi BBM jenis Partalite tersebut, ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada hari Senin (26/8/2024), pihak SPBU, tidak dapat menunjukan surat izin kelengkapan pembelian bbm pertalite berjeriken tersebut. Parit mengatakan bahwa sampai sekarang konsumen belum bisa dimintai bukti surat kelengkapan tersebut.
Ironisnya SPBU, milik usaha PT Raja Dapot Luhut di Jalan Raya Saribudolok Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun “Disinyalir Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dipidana dengan penjara paling lama (6) enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 .Setiap orang yang menyalah gunakan dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan Pemanfaatan BBM bersubsidi Oleh pihak -pihak yang tidak berhak, “Maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar, sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
(,*Josep Opranto Sagala)