KARAWANG, WJ GROUP _ Dalam kasus penggelapan uang perusahaan milik CV. Jess Tex Indonesia yang dilakukan oleh Muhammad Arifin alias Ega sebagai Direktur Urama CV. Jess Tex Indonesia yang saat ini sedang ditangani oleh Unit IV Dirtipidum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Di duga ada upaya penyuapan (Gratifikasi) yang akan dilakukan oleh Tim Kuasa hukum terlapor.
Seperti di ketahui bahwa awal mula kasus ini adalah Direktur Utama Perusahaan CV. Jess Tex Indonesia Muhamad Arifin alias Ega di duga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.1.05M yang dilakukan oleh dengan cara melakukan transaksi jual beli kerudung langsung ke konsumen dengan menggunakan nama “Jenafala” (merk dagang rancangan Muhamad Arifin).”Urai Anggun Shelpy sebagai salah satu Direksi CV Jess Tex Indonesia.
Muhamad Arifin alias Ega ini oleh Pihak Perusahaan dalam hal ini Direksi CV Jess Tex Indonesia telah membuat laporan ke Polda Jawa Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan pelapornya Rika Zakaria tanggal 21 Maret 2024.
Kanit Penyidik Unit IV AKP. Deny Ruslan mengungkapkan dirinya dalam menangani kasus ini bersikap objektif dan tanpa adanya tendensius untuk berpihak kepada keduanya. Dalam hal ini dirinya dan tim bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan dengan bukti-bukti yang diterimanya dari pelapor serta keterangan dari para saksi.”Ujarnya.
Selanjutan AKP. Deny menjelaskan bahwa Ia telah bekerja secara professional sebagai aparat hukum (APH) tanpa melihat untung rugi dalam menangani kasus ini. Jika memang bukti yang disajikan sudah ditemukan ada peristiwa melawan hukum dan terbukti ada tindakan pidana penggelapan sesuai Pasal 374 KUHPidana maka pihaknya akan memproses sesuai peraturan perundang undangan.”Tutur AKP. Deny Ruslan.
Dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Muhamad Arifin alias Ega adalah berupa pemberian sejumlah uang, uang tersebut adalah milik CV. Jess Tex Indonesia yang belum disetorkan Muhammad Arifin kepada Perusahaan dengan tujuan agar kasusnya ini dapat diberhentikan kepada Kanit Penyidik Unit IV Polda Jabar. “Kata AKP. Deny Ruslan.
Sementara Direktur CV. Jess Tex Indonesia Anggun Shelpy meminta kepada Tim Kuasa Hukum Muhammad Arifin agar untuk bisa memberikan argumen hukum atas kasus ini dengan menunjukan bukti-bukti baru dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan bahwa terlapor itu tidak melakukan perbuatan penggelapan seperti yang disangkakan sesuai Pasal 374 KUHPidana.
Bukan malah memberikan tawaran uang (Gratifikasi) kepada penyidik, jika hal itu benar adanya kami tidak akan tinggal diam dan akan segera menyiapkan laporan dan pengaduan kepada Dewan Kehormatan dan Kepada Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia .”Pesan Direksi CV. Jes Tex Indonesia.
(*Jamal)