WARTAJABAR.ONLINE | SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah alat pertanian tahun 2015. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bayu, S.H., pada Rabu, 16 Juli 2025.
Bayu menyebutkan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait perkara ini, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Bantuan alat pertanian seperti traktor dan dompleng yang semestinya digunakan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), diduga telah dijual, dikuasai pribadi, atau disalahgunakan, sehingga tidak mencapai tujuan peningkatan ketahanan pangan.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah turun langsung ke lapangan dan mengunjungi sejumlah Gapoktan untuk menghitung kerugian negara. Meski hasil perhitungannya belum keluar, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.
Bayu memastikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam bulan Juli 2025 ini.
Sebelumnya, Kejari Subang telah memulai penyelidikan setelah mendapat informasi bahwa sejumlah alat pertanian hibah pemerintah telah disalahgunakan oleh oknum tertentu.
(*Parlin)