Beranda Beranda Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

236

 

Wartajabar.online || PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dea Permata Kharisma (27). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang berada di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur berhasil menangkap pelaku berinisial AM (25), yang tak lain adalah asisten rumah tangga korban.

Berita Lainnya  Dorong Pertanian Modern, H. Makhfud Solaiman Ajak Pemerintah Buka Lahan Baru di Luar Jawa

“Pelaku adalah warga Kelurahan Ciseureuh dan sudah tinggal serta bekerja di rumah korban selama kurang lebih satu tahun,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Motif: Kesal dan Sakit Hati Karena Gaji Tak Dibayar

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminta pembayaran gaji sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun permintaan itu tidak direspons, hingga akhirnya pelaku merasa kesal dan gelap mata.

“Pelaku kemudian mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Karena korban tidak langsung pingsan, pelaku kembali menghantam korban hingga korban tidak berdaya,” jelas Anom.

Berita Lainnya  Pemerataan Bantuan Jadi Kunci Keberhasilan Program Pemerintah, DPRD Jabar Soroti Akurasi Data

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku membuang sejumlah barang bukti seperti handphone dan kain taplak meja untuk menghilangkan jejak. Handphone korban dibuang ke jembatan Cinangka, sementara barang bukti lain dibuang ke drainase sekitar Danau Jatiluhur.

Barang Bukti dan Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

–Satu buah palu

–Satu kain taplak meja

–Dua unit handphone milik korban dan pelaku

–Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*Andi)

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini