Beranda Berita Kasus SMKN 1 Cijeungjing, Pejabat Disdik Jabar Jadi Tersangka

Kasus SMKN 1 Cijeungjing, Pejabat Disdik Jabar Jadi Tersangka

619

Bandung – Kamis, 18 September 2025

Wartajabar.online || CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Paket paket miliaran dan ratusan juta layak transparansi dan terpublikasikan. Paket  yang beralokasi miliaran pada penunjukkan langsung, pengadaan langsung, tender maupun yang dikecualikan sebagai apresiasi dan dukungan fakta Integritas dan WBK di Disdik Jabar.

Empat tersangka yang ditetapkan pada Rabu (17/9/2025) tersebut adalah EK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; JP, kontraktor pelaksana; serta S dan IS yang bertindak sebagai konsultan pengawas. Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh tim pidana khusus.

“Tim penyidik telah memeriksa 27 saksi, termasuk dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa, konsultan perencana, dan pengawas. Selain itu, kami juga meminta keterangan dari ahli teknik sipil Politeknik Bandung dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan,” ujarnya.

Penyidik Kejari Ciamis juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.771.391.000.

Berita Lainnya  Peningkatan Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan DPRD Jabar dalam Pembahasan RKUA-PPAS 2026

“Setelah memenuhi dua alat bukti yang sah, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP,” tambah Raden.

Sementara itu, untuk mengonfirmasi tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, awak media Warta Jabar mendatangi kantor dinas tersebut pada Kamis (18/9/2025). Namun, Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto, tidak berada di tempat. Menurut keterangan resepsionis, yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan di luar kantor.

Berita Lainnya  Polda Jabar Jaring 21 Orang dalam Operasi Premanisme di Cileunyi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai semangat integritas dan komitmen Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang selama ini digaungkan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

(*Rommel)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini