Karawang – Selasa, 4 November 2025
Karawang – Wartajabar.Online | Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Wilayah IV Jawa Barat dinilai minim transparansi. Upaya media untuk memperoleh keterangan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV sejauh ini belum membuahkan hasil.
Tim Warta Jabar mendatangi kantor KCD Wilayah IV di Purwakarta. Kedatangan tim diterima oleh bagian Humas KCD, sementara Kepala KCD dikabarkan tidak berada di tempat. Pihak humas berjanji akan menjadwalkan audiensi dengan kepala dinas, namun hingga berita ini diterbitkan, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Foto: Pekerjaan Proyek RKB 6 Ruang SMKN 1 Banyusari
Penelusuran lapangan di sejumlah sekolah juga tidak banyak memberikan informasi. Beberapa kepala sekolah penerima proyek sulit ditemui.

Foto: Pekerjaan proyek RKB SMAN 1 Banyusari
Kepala SMAN 1 Banyusari, Ani Sofyani, yang berhasil ditemui, menyebut pihak sekolah hanya menerima hasil pembangunan tanpa mengetahui proses pelaksanaannya.
“Kami hanya menerima kunci saja,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan RKB di SMAN 1 Banyusari memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,034 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Pratama dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, serta diawasi oleh CV Daya Cipta Mandiri. Namun, informasi rinci mengenai pelaksanaan proyek sulit diakses oleh publik.

Foto: Pekerjaan proyek 4 RKB dan 1 RPS di SMKN 1 Tirtamulya
Kondisi serupa terjadi di SMKN 1 Tirtamulya. Saat tim Warta Jabar berkunjung pada Jumat (31/10/2025), pihak humas sekolah, Dimas, menyampaikan bahwa sekolah hanya menerima hasil pembangunan tanpa dilibatkan dalam prosesnya.
“Kami hanya menerima kunci, Pak,” ujarnya.
Ungkapan “terima kunci” ini seolah menjadi kalimat seragam di setiap sekolah penerima manfaat, menggambarkan sistem kontrol yang tertutup. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik, karena setiap kali awak media melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah penerima proyek, jawaban yang diterima selalu sama: “Terima kunci.”
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek di SMKN 1 Tirtamulya memiliki nilai kontrak Rp1,393 miliar, dikerjakan oleh CV Faliq Putra dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, dan diawasi oleh CV Arba. Di papan informasi proyek tertulis pembangunan empat ruang, namun pihak sekolah menyebut ada lima ruang yang diserahkan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya mengenai kejelasan pelaksanaan proyek.
Sementara itu, proyek Ruang Praktik Siswa (RPS) dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 miliar dilaksanakan oleh CV Berkah Putera Karta dan diawasi oleh CV Arba. Menurut Dimas, ruang praktik siswa tersebut termasuk dalam total lima ruang yang dibangun. Namun, pengawas proyek dilaporkan tidak berada di lokasi saat tim media melakukan pengecekan.

Foto: Pekerjaan Proyek RKB SMKN 1 Purwasari
Upaya konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Wilayah IV hingga kini belum membuahkan hasil. Melalui pesan singkat, Humas Dinas, Noval, menyampaikan bahwa Kepala Dinas sedang sibuk dan belum dapat memberikan keterangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan instansi pemerintah memberikan akses informasi kepada masyarakat. Minimnya respons dari pihak terkait memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana publik.
Publik berharap lembaga pendidikan—yang seharusnya menjadi teladan keterbukaan dan akuntabilitas—dapat lebih transparan dalam penggunaan anggaran negara. (Tim)









