Karawang—Wartajabar.Online | Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, dipastikan berjalan sesuai aturan. SPBU 34-41321 Desa Mekarmaya sebagai salah satu titik pelayanan utama, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan sistem barcode serta pembatasan kuota berdasarkan rekomendasi dinas terkait.

Foto: Manager SPBU 34-41321 Mekarmaya Cilamaya Watan, Rizky saat diwawancara awak media Warta Jabar Group di ruang kerjanya.
Manager SPBU 34-41321, Rizky, saat ditemui Warta Jabar di ruang kerjanya pada Kamis (4/12/2025), menjelaskan bahwa pihak SPBU memiliki peran penting dalam memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran. Menurutnya, seluruh proses pelayanan telah diatur secara ketat menggunakan sistem digital dan dokumen resmi.
“Kami hanya melayani pembelian solar bersubsidi sesuai kapasitas yang telah ditentukan dalam surat rekomendasi resmi. Semua sudah berbasis barcode sehingga tidak ada peluang untuk melampaui kuota yang ditetapkan,” ujar Rizky.
Penyaluran Berbasis Rekomendasi Tiga Dinas
Lebih jauh, Rizky menyampaikan bahwa penyaluran solar bersubsidi mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tiga instansi pemerintah:
1. Dinas Perdagangan,
2. Dinas Perikanan, serta
3. Dinas UMKM.
Surat rekomendasi tersebut memuat identitas penerima manfaat serta jumlah kuota yang diperbolehkan. Kuota ini ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan riil, seperti keperluan untuk nelayan, pelaku usaha kecil, maupun sektor produktif lainnya.

Foto: Pembeli BBM Solar subsidi mengantongi surat Rekomendasi sesuai Kkuota kebutuhan kebutuhan masing-masing sektor.
“Misalnya, untuk salah satu penerima manfaat, kuota ditetapkan 103 liter per minggu. Maka kami hanya melayani 103 liter itu saja. Jika kuota tersebut habis dalam dua atau tiga hari, otomatis mereka harus menunggu minggu berikutnya untuk dapat membeli kembali,” tegas Rizky. Menurutnya, mekanisme semacam ini penting untuk menjaga agar distribusi solar bersubsidi tetap merata dan tidak disalahgunakan.
Pembelian Menggunakan Jeriken Masih Sesuai Aturan
Menanggapi adanya keluhan sebagian masyarakat yang melihat pembelian solar menggunakan jeriken, Rizky menegaskan bahwa praktik tersebut bukanlah pelanggaran selama sesuai prosedur. Pengisian ke dalam jeriken diizinkan apabila tercantum dan disahkan dalam surat rekomendasi penerima manfaat.
“Jika masyarakat melihat ada pembeli menggunakan jeriken, itu bukan berarti penyalahgunaan. Justru itu adalah bagian dari surat rekomendasi yang memang mengatur bahwa beberapa sektor membutuhkan solar dalam bentuk terkemas. Kami hanya menyalurkan sesuai dokumen resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa SPBU selalu mengutamakan transparansi. Data pembelian, kuota tersisa, serta waktu pembelian tercatat dalam sistem yang dapat dipantau secara berkala.
Kepatuhan Administrasi dan Sertifikat Laik Fungsi
Terkait kelengkapan administrasi, Rizky menegaskan bahwa SPBU 34-41321 selalu menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan Pertamina, termasuk mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki setiap SPBU untuk memastikan keamanan fasilitas dan kelayakan operasional.

Foto: SPBU 34-41321 yangjuga telah memiliki Sertifikat Laik Fingsi
“Kami selalu memperbarui dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk Sertifikat Laik Fungsi. Semua ketentuan dari Pertamina kami ikuti tanpa pengecualian,” jelasnya.
Komitmen SPBU: Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan
Dengan penerapan sistem barcode, pembatasan kuota yang terpantau, dan kelengkapan administrasi yang selalu diperbarui, SPBU 34-41321 memastikan bahwa penyaluran solar bersubsidi kepada masyarakat berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Kami hanya melayani sesuai aturan, sesuai kebutuhan, dan sesuai dokumen resmi,” tutup Rizky.
—
Penulis: Parlin | Editor: Redaktur Warta Jabar Online









