Dasar Putusan MA, R Gunadi: Ambil Alih Pengelolaan Pasar Cikampek
KARAWANG, WJ GROUP _ Pemkab Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) hanya memasang spanduk yang bertuliskan “Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang”.
Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Rahmad Gunadi, Rabu (20/11/2019).
Gunadi kepada Warta Jabar _ Group, hal tersebut di dasarkan pada putusan Mahkamah Agung, nomor 2976/K/Pdt/2018 yang menolak permohonan Kasasi pihak PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS).
Kami mengambil alih pengelolaan, dan sebagai dinas terkait hanya menjalankan perintah atas nama pemerintah kabupaten Karawang. “bukan preman tapi aparat negera yang memang menjalankan tugas, jelas Gunadi kepada Warta Jabar_Group di kantornya. Kamis, (21/11/2019)
“Kalau pihak PT. ALS keberatan, ya silahkan tempuh sesuai jalur hukum”
Dalam waktu dekat katanya, akan mensosialisasikan kepada seluruh pedagang Pasar Cikampek I, dengan membuat surat pemberitahuan bahwa pengelola pasar adalah Pemkab Karawang.
Disinggung terkait PT Celebes Natural Propetindo, kenapa bukan yang mengelola, Gunadi menjawab singkat, “sementara untuk saat ini pihak Disperindag yang mengelola itu saja”.
Sebelumnya, top Managemen PT ALS, Ririn Hutagalung, mengatakan, pemasangan spanduk itu tersebut dipaksakan, Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Rahmad Gunadi, tidak bisa menunjukkan surat perintah pemasangan spanduk dari Bupati Karawang.
“Ketika kami minta surat perintah, pak Gunadi tidak bisa menunjukkan. Jadi kami menduga pemasangan spanduk ini dipaksanakan,” ungkapnya di kantor PT ALS. Rabu, (20/11/2019
Menyinggung Laporan ke Mabes Polri, kemelut pasar Pemda Cikampek I Karawang, sempat Bupati Cellica Nurrachdiana dan beberapa pejabat Pemda Karawang, dilaporkan PT ALS. Ketika diminta tanggapannya atas kelajutan laporan tersebut, pihak Direksi PT ALS H. Heriawan, mengatakan, “sementara belum ada informasi yang bisa di kasih ke wartawan”
Sebenarnya persoalan yang ada, simple saja penyelesaiannya.”ingatlah, kami yang membangunan pasar dan bukan uang Pemda Karawang, kalau kenapa PT ALS masih mempertahankan pengelolaan pasar, karena memang hak-hak kami masih ada”, ujarnya. (*red)