BANDUNG–Wartajabar.Online | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 30 Desember 2025.
Lima Perda yang disahkan meliputi:
1. Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
2. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Perda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah
5. Perda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna. Ia menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan, seluruh Ranperda telah dibahas secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus) terkait.
“Alhamdulillah, Pansus V, VI, VII, VIII, dan X telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna hari ini. Berdasarkan persetujuan bersama, seluruh Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda,” ujar Buky Wibawa di Kota Bandung.
Ia menambahkan, setelah penetapan ini seluruh Pansus dinyatakan selesai dan dibubarkan. DPRD Jawa Barat berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat segera menindaklanjuti Perda tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pengesahan, masing-masing Pansus menyampaikan laporan. Salah satunya Pansus V yang dibacakan Asep Syamsudin. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, serta kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi tambang.
“Pembahasan dilakukan secara objektif dan transparan. Ranperda ini telah memenuhi syarat formal dan material untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegas Asep.
Ia juga menekankan pentingnya aturan turunan guna memperkuat pengawasan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Sementara itu, laporan Pansus VI mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibacakan oleh Elly Farida. Ia mengungkapkan sejumlah temuan, di antaranya keterbatasan blangko e-KTP, peralatan perekaman yang usang, serta lemahnya sinkronisasi data antarinstansi.
“Permasalahan ini tidak hanya teknis, tetapi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan ketepatan sasaran bantuan sosial,” jelasnya.
Pansus VI juga menyoroti tingginya mobilitas penduduk, praktik penggandaan KTP, serta keterbatasan infrastruktur digital. Meski demikian, Pansus mengapresiasi berbagai inovasi layanan administrasi kependudukan di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Penetapan lima Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dan diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Jawa Barat yang diwakili Wakil Gubernur Erwan Setiawan. (Rommel)










