KOTA CIMAHI – Kamis, 22 Januari 2026
KOTA CIMAHI-WARTAJABAR.ONLINE | Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kembali menggulirkan program pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Mei 2026, dengan skema pengurangan yang beragam, bahkan mencapai gratis 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merespons tekanan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pembayaran pajak sebagai tulang punggung pendapatan daerah.
“Kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 merupakan arahan langsung Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mardi, Minggu (18/1/2026).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Bappenda menetapkan PBB dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 digratiskan sepenuhnya.
“Yang ketetapan PBB-nya Rp0 sampai Rp100.000, digratiskan 100 persen,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran. Sementara bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi tetap memberikan insentif berupa potongan pembayaran dengan ketentuan waktu tertentu.
“Untuk PBB di atas Rp100.000, jika dibayar pada Januari sampai April 2026, diberikan pengurangan 10 persen. Jika dibayar pada bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” ungkap Mardi.
Ia menegaskan, setelah Mei 2026 hingga jatuh tempo 30 September 2026, pembayaran PBB kembali sesuai ketetapan awal tanpa insentif. Namun, belum dikenakan denda.
“Tidak ada sanksi jika dibayar sebelum jatuh tempo, hanya tidak mendapatkan diskon. Tapi jika dibayar setelah jatuh tempo, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1 persen per bulan,” tegasnya.
Mardi menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya pembebasan penuh hanya berlaku untuk PBB di bawah Rp50.000, sedangkan Rp50.000 hingga Rp100.000 hanya mendapat pengurangan 50 persen. Tahun ini, rentang pembebasan diperluas menjadi Rp0 sampai Rp100.000 gratis sepenuhnya.
Menurutnya, perluasan skema ini merupakan kebijakan Wali Kota Cimahi untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Ia kembali menegaskan bahwa program pengurangan PBB hanya berlaku hingga Mei 2026, kecuali bagi pensiunan TNI, Polri, dan veteran yang tetap mendapatkan pengurangan variatif sesuai ketentuan.
“Setelah jatuh tempo, sanksi administratif tetap berlaku sesuai aturan,” pungkas Mardi. (Fajar)










