JAKARTA – Kamis, 22 Januari 2026
JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025), serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, belum genap satu bulan berjalan, beragam polemik telah mengemuka di ruang publik.
Menggunakan pendekatan big data analytics, PT Binokular Media Utama memetakan pemberitaan media massa dan percakapan publik di media sosial sepanjang 2–15 Januari 2026. Penelitian eksploratif ini bertujuan memberikan gambaran awal (baseline) tentang respons publik terhadap rezim hukum pidana yang baru diberlakukan.
Media Arus Utama: Pemerintah Jadi Pusat Wacana
Selama periode pemantauan, tercatat 10.972 artikel media yang membahas KUHP–KUHAP baru. Puncak pemberitaan terjadi pada 6 Januari 2026, dengan fokus utama pada risiko pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, disusul isu pasal-pasal kontroversial dan puluhan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Manajer Binokular News Big Data Analytics, Nicko Mardiansyah, menjelaskan bahwa analisis sentimen menunjukkan 57,7% pemberitaan bernada negatif, 40,5% positif, dan 1,8% netral. Sentimen negatif terutama berkisar pada kekhawatiran multitafsir pasal, potensi pembatasan kebebasan sipil, serta kesiapan aparat penegak hukum.
“Dominasi sentimen negatif menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi antara pemerintah dan publik. Penjelasan resmi dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat,” ujar Nicko.
Pola Komunikasi Top-Down Masih Dominan
Analisis jaringan pemberitaan memperlihatkan struktur wacana yang terpusat, dengan pemerintah—khususnya Kementerian Hukum—sebagai simpul utama. Pola komunikasi cenderung top-down, di mana narasi bergerak dari negara ke media, lalu ke publik. Meski kritik muncul, wacana masih berada dalam orbit yang sama tanpa terbentuknya klaster oposisi yang benar-benar mandiri.
Media Sosial: Arena Emosional dan Sosiologis
Di media sosial, tercatat 95.684 percakapan dengan lebih dari 6,1 juta interaksi. Manajer Socindex Binokular, Danu Setio Wihananto, menyebut tingginya angka ini menunjukkan hukum pidana telah menjadi isu sehari-hari yang dibicarakan warganet.
Distribusi sentimen di media sosial cenderung lebih cair: 54% netral, 37% negatif, dan 9% positif. Isu yang dominan meliputi kekhawatiran atas pasal penghinaan, kebebasan berekspresi, potensi kriminalisasi figur publik, hingga kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka ke publik sebagai penyesuaian KUHAP baru.
Perdebatan juga mengemuka pada pasal-pasal yang menyentuh ranah privat, kesusilaan, dan praktik keagamaan—menunjukkan bahwa KUHP baru tidak hanya dipahami sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai regulasi yang bersinggungan langsung dengan norma sosial dan budaya.
Tantangan Implementasi ke Depan
Vice President Operation Binokular Big Data Analytics, Ridho Marpaung, menilai bahwa tingginya percakapan kritis menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum publik, meski belum terorganisasi dalam arus oposisi yang solid.
“Tantangan ke depan adalah mempersempit jarak antara teks hukum, maksud pembuat undang-undang, dan pemahaman masyarakat. Keberhasilan KUHP–KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan negara menyerap dan merespons aspirasi publik,” tegas Ridho.
Ia menambahkan, media, akademisi, dan masyarakat sipil memegang peran penting dalam menerjemahkan kompleksitas hukum agar dapat dipahami publik secara luas, sehingga pembaruan hukum pidana benar-benar menjadi tonggak kemajuan sistem hukum nasional. (*)
Sumber: Binokular Media Utama | Editor: Redaktur WJ Online










