JAKARTA – Jumat, 23 Januari 2026
JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) resmi menerbitkan pedoman organisasi untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pedoman ini ditujukan kepada seluruh DPW, DPD, dan anggota RAJAWALI di seluruh Indonesia.
Pedoman tersebut menegaskan komitmen RAJAWALI agar putusan MK tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diterapkan secara nyata, sistematis, dan terstruktur dalam praktik jurnalistik.
Dalam arahannya, DPP RAJAWALI menekankan sejumlah poin penting, antara lain kewajiban negara memberikan perlindungan konkret kepada wartawan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keharusan menempuh mekanisme Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers, serta larangan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Putusan MK, menurut DPP, menegaskan bahwa perlindungan hukum mencakup aspek proses dan substansi, termasuk hak atas pendampingan hukum, kepastian prosedur, serta jaminan proses yang adil. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 ditegaskan sebagai fondasi konstitusional kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.
Sebagai tindak lanjut, setiap DPW dan DPD diwajibkan menggelar sosialisasi hukum secara berkala, minimal sekali dalam dua bulan, guna memastikan seluruh anggota memahami hak dan kewajiban hukumnya.
DPP RAJAWALI juga membagi peran strategis di setiap tingkatan. DPW diarahkan membangun sinergi dengan Dewan Pers daerah, kejaksaan, dan kepolisian, serta menyiapkan layanan bantuan hukum awal. Sementara itu, DPD diminta aktif mendata anggota, memetakan potensi persoalan hukum, dan membuka ruang komunikasi rutin dengan wartawan di daerah.
Seluruh anggota RAJAWALI diwajibkan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, melaporkan setiap bentuk intimidasi, serta terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas hukum yang diselenggarakan organisasi.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menegaskan bahwa putusan MK merupakan momentum penting bagi dunia pers.
“Ini adalah putusan yang sangat berharga. Negara mengakui pentingnya perlindungan wartawan. Tugas kita sekarang adalah memastikan putusan ini benar-benar hidup dalam praktik, bukan sekadar dokumen,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Senada, Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya, menyatakan bahwa DPP akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja DPW dan DPD.
“Arahan ini harus dijalankan dengan serius. Kita ingin perlindungan hukum bagi wartawan benar-benar dirasakan, bukan hanya slogan,” tegasnya.
Dalam pedoman tersebut, DPP RAJAWALI menargetkan pada 2026 setiap DPD memiliki petugas bantuan hukum dasar dan setiap DPW membentuk tim bantuan hukum aktif. DPP juga akan menyiapkan buku panduan serta melaksanakan bimbingan teknis ke berbagai daerah.
Melalui langkah ini, DPP RAJAWALI menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran organisasi sebagai benteng perlindungan wartawan sekaligus berkontribusi pada pembangunan pers Indonesia yang lebih kuat, aman, dan berintegritas. (*)
Penulis: Tim RAJAWALI | Editor: Redaktur WJ Online









