JAKARTA – Jumat, 23 Januari 2026
JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 menetapkan ketentuan baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM orang pribadi.
Dalam aturan ini, UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh Final. Kewajiban pajak baru muncul ketika omzet kumulatif sejak awal tahun melebihi Rp500 juta. Sejak bulan terlampaui, wajib pajak harus menyetor PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan.
Contohnya, jika omzet kumulatif pelaku usaha mencapai tepat Rp500 juta hingga Mei, maka belum ada kewajiban pajak. Namun saat omzet Juni membuat total menjadi Rp620 juta, maka PPh Final 0,5 persen mulai dikenakan atas omzet bulan Juni.
Mengacu PMK Nomor 168 Tahun 2023, penyetoran PPh Final dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah pembayaran dan memperoleh NTPN, wajib pajak dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi tanpa perlu pelaporan terpisah.
Pelaku UMKM diimbau mencatat omzet secara rutin dan mematuhi tenggat waktu agar terhindar dari sanksi pajak, dan perlu diketahui bahwa fasilitas PPh final UMKM diperpanjang.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi LM Tax Consulting.


Publish: LM TAX CONSULTING~Gunadi Tse | Editor: Parlin Sinaga









