JAKARTA – Senin, 26 Januari 2026
JAKARTA–WARTAJABAR.ONLINE | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) memberikan tanggapan resmi atas mulai dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Kamis (15/1/2026).
RUU tersebut tercantum dalam 52 RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 dan berada pada urutan ketiga Prolegnas 2026, bersama RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim.
Secara hukum, mekanisme perampasan aset saat ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU Tipikor, UU TPPU, Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), serta UU Pengelolaan Aset Negara. Namun, LSM MAUNG menilai aturan yang ada belum cukup efektif untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.
Berdasarkan informasi dari pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI, RUU Perampasan Aset memuat sejumlah poin penting, antara lain penerapan prinsip Non-Conviction Based Forfeiture (NCB), penetapan ambang batas aset Rp1 miliar, sasaran kejahatan bermotif ekonomi, perlindungan hak asasi, hingga penguatan kerja sama internasional.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPR RI membahas RUU tersebut sebagai upaya memperkuat pemulihan aset negara.
“Kami menyambut baik pembahasan RUU Perampasan Aset. Semangatnya harus bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal. Mekanisme NCB menjadi kebutuhan, mengingat banyak kasus di mana pelaku tidak dapat diadili,” tegasnya, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan agar ketentuan ambang batas Rp1 miliar tidak menjadi celah hukum.
“Jangan sampai batas ini justru dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan nilai aset di bawahnya untuk lolos. Selain itu, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus diatur secara tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui program “MAUNG Guard Aset Negara”, pihaknya akan terus memantau proses pembahasan RUU tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawasi agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., M.Sos., CLC, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.
“Perlu diatur secara jelas kriteria pihak ketiga beritikad baik, termasuk standar pembuktian serta mekanisme kompensasi jika terjadi kesalahan perampasan aset,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan hukum dan kepastian hak warga negara.
LSM MAUNG juga menyatakan dukungan terhadap penyempurnaan RUU dengan melibatkan pakar hukum dalam penyusunan naskah akademik. Mereka berharap regulasi ini dapat selaras dengan UUD 1945, terintegrasi dengan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, serta mampu menjadi instrumen efektif dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi.
“Kami juga mendorong adanya mekanisme pengawasan independen, termasuk pelibatan LSM, dalam proses identifikasi dan pengelolaan aset yang dirampas,” pungkas Hadysa.
Penulis: TIM MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online









