KAPUAS HULU, KALBAR – Selasa, 27 Januari 2026
KAPUAS HULU – WARTAJABAR.ONLINE | Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali dilakukan aparat gabungan Polsek Mentebah, TNI, dan pemerintah desa, Kamis (22/01/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah peralatan tambang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penindakan awal.
Aparat menyebut langkah ini sebagai upaya preventif dan represif guna menekan aktivitas PETI yang terbukti merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai. Namun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menilai penegakan hukum selama ini masih belum menyentuh akar persoalan.
Menurut LSM MAUNG, penertiban di lapangan kerap hanya menjerat pekerja dan memusnahkan peralatan, sementara aktor intelektual, pemodal, dan cukong yang menjadi pengendali utama aktivitas PETI justru belum tersentuh proses hukum.
“Penambangan ilegal berskala besar tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal kuat, jaringan logistik, dan jalur distribusi yang terorganisir. Jika aparat hanya berhenti pada buruh dan alat, maka praktik PETI akan terus berulang,” tegas Tim LSM MAUNG dalam siaran persnya.
LSM MAUNG mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin.
Lebih jauh, MAUNG menyoroti dampak serius PETI terhadap lingkungan dan kesehatan publik. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dinilai telah mencemari sungai, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko penyakit kronis bagi masyarakat sekitar. Di sisi lain, negara juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak dan penerimaan negara, sementara pelaku tambang legal terdesak oleh praktik ilegal.
“Penegakan hukum harus mencabut hingga ke akar. Aparat wajib menelusuri aliran modal, kepemilikan alat berat, serta jaringan distribusi emas ilegal. Hukum tidak boleh berhenti pada yang lemah, tetapi harus menyentuh mereka yang selama ini menikmati keuntungan,” tegas MAUNG.
LSM MAUNG secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan profesional guna menyeret cukong serta pemodal PETI ke hadapan hukum. Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan program alternatif mata pencaharian bagi pekerja lapangan agar praktik pertambangan ilegal tidak terus berulang.
“Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan menyeluruh, serta diiringi solusi sosial bagi masyarakat, PETI di Kapuas Hulu dapat benar-benar dihentikan dan kerusakan lingkungan dipulihkan,” tutup pernyataan Tim MAUNG.
Penulis: Tim MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online










