PONTIANAK – Selasa, 27 Januari 2026
PONTIANAK-WARTAJABAR.ONLINE | Kabar kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus hibah Yayasan Mujahidin Kalbar kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul sinyal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait kelanjutan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar periode 2019–2023.
DPP LSM MAUNG menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalbar. Namun, mereka juga mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara cepat, objektif, transparan, dan bebas dari tekanan politik.
Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan keagamaan diduga dialihkan untuk pembangunan gedung sekolah serta sentra bisnis komersial. Penggunaan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 yang melarang dana hibah dipakai untuk pembentukan aset tetap dan kegiatan berorientasi komersial.
Dari aspek pidana, dugaan penyimpangan ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, pengamat hukum Herman Hofi Munawar sebelumnya menyebut hibah memiliki dasar dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai aturan khusus, namun tetap harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Ketua Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., M.Sos., menegaskan bahwa pihaknya menuntut integritas penuh dalam proses penyidikan.
“Kami tidak hanya mendukung, tetapi juga menuntut penegakan hukum yang tegas, cepat, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Iwan, Selasa (27/1/2026).
MAUNG mendesak Kejati Kalbar segera menetapkan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup serta membuka informasi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat. Menurut mereka, kasus ini menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Uang hibah adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum harus tegas, tanpa kompromi, dan berbasis fakta,” tutup Iwan.
Sumber: Tim MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online










