PURWAKARTA – Selasa, 27 Januari 2026
PURWAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Bupati Purwakarta Saepul Bahri bin Zein (Om Zein) meluncurkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran proyek infrastruktur. Pembayaran kini hanya dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dan telah direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah.
Kebijakan yang diluncurkan pada Senin (26/1/2026) tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta. Mereka menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dari sisi hukum, kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah berani untuk menutup celah penyimpangan dalam proyek infrastruktur.
“Kebijakan ini sangat tepat. Dengan menjadikan Inspektorat sebagai gerbang terakhir sebelum pembayaran, potensi pemborosan dan korupsi dapat ditekan. Uang rakyat harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan pembayaran berbasis volume terpasang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih bersih dan profesional.
DPD RAJAWALI Purwakarta menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar menghasilkan proyek infrastruktur yang berkualitas, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Sumber : Tim Rajawali | Editor : Redaktur WJ Online










