JAKARTA – Rabu, 28 Januari 2026
JAKARTA–WARTAJABAR.ONLINE | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus penjambretan di Sleman berlangsung panas. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dicecar dua anggota Komisi III DPR RI yang belakangan terungkap merupakan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
Dua legislator tersebut adalah Irjen Pol (Purn) Safaruddin dan Irjen Pol (Purn) Rikwanto. Safaruddin pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018, sedangkan Rikwanto merupakan mantan Kapolda Kalimantan Selatan.
Keduanya meluapkan kegeraman atas penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menyerangnya.
RDP yang digelar di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026), menghadirkan Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yuniarto, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya. Sejak awal rapat, suasana tegang tak terhindarkan.
Safaruddin menjadi anggota dewan yang paling keras mengkritik kinerja Kapolres Sleman. Politikus PDI Perjuangan itu mengajukan pertanyaan tajam terkait proses asesmen jabatan hingga pemahaman Kapolres terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Puncak ketegangan terjadi saat Safaruddin menguji pemahaman Kombes Edy mengenai Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Namun, Kapolres justru menjawab keliru dengan mengaitkannya pada konsep keadilan restoratif.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Kalau saya Kapolda, Anda sudah saya berhentikan,” tegas Safaruddin di hadapan forum.
Safaruddin kemudian membacakan langsung Pasal 34 KUHP yang menegaskan bahwa seseorang yang melakukan pembelaan diri dari ancaman atau serangan tidak dapat dipidana.
Nada kritik serupa disampaikan Rikwanto. Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menilai penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka merupakan kesalahan serius dalam penerapan hukum.
Menurut Rikwanto, peristiwa tersebut jelas merupakan tindak penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas biasa. Tindakan Hogi yang mengejar pelaku dinilainya sebagai bentuk pembelaan diri.
“Apa yang dilakukan korban adalah pembelaan diri yang dilindungi undang-undang,” tegas Rikwanto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengambil sikap tegas dengan meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogi Minaya. Ia menyebut penghentian perkara memiliki dasar hukum yang kuat.
Penghentian perkara merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara ini demi kepentingan hukum dan rasa keadilan,” ujar Habiburokhman.
Kapolres dan Kajari Sleman Sampaikan Permintaan Maaf
Usai RDP, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum terhadap Hogi Minaya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi, istrinya Arsita, serta masyarakat Indonesia.
“Kami hanya ingin memastikan kepastian hukum. Namun dalam penerapannya, ternyata pasal yang kami terapkan kurang tepat,” ujar Edy.
Kajari Sleman Bambang Yuniarto juga menyampaikan permintaan maaf dan memastikan pihaknya akan segera menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya sesuai kesimpulan RDP.
“Kami akan melaksanakan kesimpulan rapat dan secepatnya menghentikan perkara ini,” kata Bambang.
Sebelumnya, Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kelalaian berkendara hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penulis : Parlin Sinaga Editor : Redaktur










