Bandung, 12 Februari 2026
BANDUNG-WJ Online | Polemik sengketa lahan SMAN 13 Bandung yang mencuat pada Senin (9/2/2026) mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, sekelompok pihak yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim kepemilikan lahan sekolah dan berencana menggembok area sekolah dengan dasar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G yang menyatakan lahan tersebut milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, awak media Warta Jabar mendatangi kantor DPRD Jawa Barat untuk meminta klarifikasi dan tanggapan dari pihak legislatif, khususnya Komisi V DPRD Jabar yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan.
Warta Jabar diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Hj. Siti Muntamah, S.Ap., yang menegaskan dukungannya terhadap keberlangsungan aktivitas pendidikan di SMAN 13 Bandung.
āSaya memberikan dukungan penuh kepada SMAN 13 Bandung karena sekolah ini merupakan aset pemerintah yang sudah berjalan puluhan tahun. Sekolah ini telah meluluskan siswa selama kurang lebih 46 tahun. Pertanyaannya, mengapa gugatan baru muncul sekarang?ā ujar Siti Muntamah saat diwawancarai, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa secara legalitas, lahan sekolah telah memiliki dasar hukum berupa Hak Guna Pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
āBerdasarkan data yang kami lihat, pada tahun 1996 BPN telah menerbitkan Hak Guna Pakai atas lahan tersebut. Status itu juga tercantum dalam berita acara serah terima aset saat terjadi peralihan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga akhirnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,ā jelasnya.
Komisi V DPRD Jabar berharap persoalan hukum ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintah tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa. DPRD juga meminta semua pihak mengedepankan kepentingan pendidikan dan stabilitas proses belajar di sekolah.
Sementara itu, aktivitas belajar di SMAN 13 Bandung tetap berlangsung normal setelah upaya penggembokan sebelumnya berhasil ditunda melalui dialog antara pihak sekolah dan pihak yang mengklaim lahan.
Pewarta : Rommel | Editor : Redaktur WJ Online









