Bengkulu Utara, 15 Februari 2026
BENGKULU UTARA-WJ Online | Dewan Pimpinan Cabang Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC MAUNG) Bengkulu Utara menanggapi penetapan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2007 dan kembali menjadi perhatian publik di Bengkulu Utara karena dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penerbitan izin pertambangan juga diatur melalui ketentuan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diduga tidak dipatuhi dalam proses penerbitan dua Surat Keputusan Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial SA, yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan izin.
Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Hariinton, menilai penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah tersebut merupakan langkah positif dalam penegakan hukum.
āKorupsi di sektor pertambangan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,ā ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (15/02/2026).
MAUNG mendorong aparat penegak hukum mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pihak penerima manfaat, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam tetap dapat diproses hukum meskipun terjadi bertahun-tahun lalu.
Selain proses hukum, MAUNG juga menilai penting adanya evaluasi terhadap tata kelola perizinan pertambangan di daerah agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Transparansi dan pengawasan publik dinilai menjadi kunci pencegahan korupsi sektor sumber daya alam.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya menyatakan IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menduga penerbitan izin pada masa jabatan IR bertentangan dengan regulasi ESDM yang berlaku. Kasus ini juga berkaitan dengan perkara lain yang menjerat mantan pejabat dinas ESDM Bengkulu Utara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
MAUNG berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola pertambangan di daerah.
āKami percaya, dengan penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistem yang komprehensif, praktik korupsi di sektor pertambangan dapat diminimalkan,ā pungkas Hariinton.
Penulis: Tim MAUNG | Editor: Redaktur WJ Online









