Karawang, 18 Februari 2026
KARAWANG-WJ Online | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Karawang, Fiki N Ardiansyah, didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar, menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu masih mendominasi kasus yang ditangani.
“Dari total 26 kasus, sebanyak 21 kasus merupakan peredaran sabu dengan 23 tersangka,” ujar Maulan dalam keterangan pers, Rabu (18/2/2026).
Selain sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus peredaran tembakau sintetis dengan tiga tersangka, serta dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan dua tersangka.
Modus transaksi sabu dan tembakau sintetis mayoritas menggunakan sistem “tempel”, yakni pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. Sementara itu, untuk peredaran OKT, pelaku cenderung menggunakan cara konvensional, seperti transaksi langsung maupun menyamarkan penjualan melalui warung sembako dan konter pulsa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 478,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar Karawang bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus peredaran obat keras tertentu. (DENI.)










