Bandung – Selasa, 9 Juni 2026
WARTAJABAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu menyusul berbagai perubahan mendasar dalam regulasi nasional yang berdampak pada mekanisme pembentukan produk hukum di daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menjelaskan bahwa landasan hukum pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional yang mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Regulasi yang ada telah mengalami ketertinggalan norma yang cukup signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani saat menyampaikan pandangan Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Tia mengungkapkan terdapat tiga gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi dasar perlunya penyusunan perda baru secara menyeluruh.
Pertama, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi tersebut mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum, serta memperkuat partisipasi masyarakat melalui konsep meaningful participation.
Kedua, adanya tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi atau e-legislasi yang memberikan legitimasi terhadap pembentukan peraturan secara elektronik mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Ketiga, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tersebut berdampak pada paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam peraturan daerah.
“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat parsial, melainkan penggantian secara menyeluruh dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya akan menjadi pedoman utama atau rule of the game bagi seluruh proses pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui pengajuan Ranperda sebagai prakarsa DPRD Jawa Barat, Bapemperda berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, perda tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih di Jawa Barat.
“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat Gemah Ripah Repeh Rapih untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, lembur diurus kota ditata,” kata Tia.
Rommel









