Mantan Karyawan Sudah Mengundurkan Diri, Akhirnya Di “KRIMINALISASI” Oleh Pihak Managemen PT. NSC Finance Di Karawang
KARAWANG, WJ GROUP_Gita Aditya Yamani mantan Karyawan korban potong gaji yang telah mengundurkan diri pada 10/09/2022 yang lalu. Akhirnya di “KRIMINALISASIKAN” oleh Pihak Managemen PT. NSC Finance. Sdr. Gita Aditya Yamani mendapat Pendampingan Hukum dari Divisi Bantuan Hukum DPP Garda Patriot Bersatu yang beralamat di Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Adisti Puri Rahayu sebagai Brand Manager PT. NSC Finance yang beralamat di Jln. Raya Syeh Quro No.17, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LI/800/IX/2022/RESKRIM Polres Karawang Tertanggal 26 September 2022. Sdr. Gita Aditya telah di duga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHPidana
Sdr. Gita Aditya Yamani menerima Surat Pemanggilan dari Polres Karawang dengan Nomor : B/890/X/2022/Reskrim tanggal 10 Oktober 2022 Perihal : Permintaan Keterangan agar menghadap pada Hari : Kamis, Tanggal : 13 Oktober 2022. Surat Pemanggilan Sdr. Gita Aditya Yamani ini guna dimintai keterangan mengenai perkara dugaan tindak pidana “Pemalsuan” sesuai Pasal 263 KUHPidana.
Di Kantor Warta Jabar Biro Karawang, Sdr. Gita Aditya Yamani didampingi M. Fuadzen S.Sy selaku Penasehat Hukum usai di periksa di Polres Karawang menjelaskan pokok masalah sebenarnya terkait Pasal 263 KUHPidana. Sdr. Gita Aditya tidak pernah membuat/mencetak kwitansi palsu penagihan untuk Sdr. Dandung Dani Febrian warga Dusun Bobojong, Kecamatan Telukjambe Timur selaku Kreditur atas keterlambatan pembayaran cicilan motor.”Urai Penasehat Hukum
Selanjutnya M. Fuadzen S.Sy mengatakan bahwa yang membuat/mencetak kwitansi penagihan yang dianggap palsu ini dilakukan oleh Sdr. Muhammad Rifky Fachrury selaku Karyawan Magang di PT.NSC Finance, Sdr. Gita Aditya Yamani sangat jelas tidak memalsukan atau mencetak kwitansi palsu untuk menagih Kredit cicilan motor kepada Sdr. Dandung Dani Febrian.”Kata M. Fuadzen S.Sy di Kantor Warta Jabar Biro Karawang pada Kamis, (13/10/2022)
Sdr. Muhammad Rifky Fachrury saat dihubungi melalui Whastapp oleh M. Fuadzen selaku Penasehat Hukum, memberikan keterangan bahwa sebenarnya Sdr. Gita Aditya tidak tahu menahu soal kwitansi palsu ini, Sdr. Rifky bisa membuat/mencetak kwitansi palsu ini karena di beritahu oleh Sdr. Jajuri sebagai Pihak orang dalam di PT. NSC Finance.
Jadi Sdr. Rifky ini membuat kwitansi palsu karena ada yang ngebocorin cara bikin kwitansi bagaimana, karena Sdr. Jajuri ini juga masih Karyawan dan orang dalam di NSC Finance.”Ujar Rifky melalui Telephone selular di Whatsappnya
Dari hasil penagihan ini, oleh Sdr. Gita Aditya sudah disetorkan ke Pihak PT. NSC Finance Tgl. (11/08/2022) sebesar Rp. 1.400.000. Dan sisanya Rp.1.400.000 disetorkan pada Tgl. (25/08/ 2022) ke Pihak PT. NSC Finance. Artinya Pihak Perusahaan tidak ada yang dirugikan, sebab Sdr. Gita Aditya telah melaksanakan tugas penagihan kredit macet dan sudah dibayarkan seluruhnya ke PT. NSC Finance sebesar Rp.2.800.000.”Tuturnya
Menurut M. Fuadzen ini merupakan bukti bahwa Pihak Managemen PT. NSC Finance akan meng”KRIMINALISASIKAN” Sdr. Gita Aditiya Yamani. Dan tidak diketahui apa motif dari meng”KRIMINALISASIKAN” Sdr. Gita ini. Yang jelas, secara terang benderang bahwa Sdr. Gita Aditiya ini tidak pernah melakukan perbuatan memalsukan kwitansi penagihan.”Terangnya kepada WJ Group
Sementara itu WJ Group juga menerima Surat Pernyataan dari Dandung Dani Febrian selaku Pihak yang “DIRUGIKAN” atas terbitnya kwitansi penagihan palsu ini, dalam isi suratnya menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum baik itu Pidana mau pun Perdata kepada Sdr. Gita Aditya Yamani perihal Titipan Angsuran keterlambatan Satu Bulan. Dikarenakan Sdr. Gita Aditya Yamani sudah membayar lunas angsuran tersebut kepada Pihak PT. NSC Finance. Surat Pernyataan ini ditanda tangani di atas Meterai 10.000 tertanggal 04 Oktober 2022. (*red/Jamal)