
KARAWANG, WJ GROUP _ Agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara bisa lebih tertib, maka perlu adanya sebuah peraturan yang memuat norma dan sanksi. Hal inilah yang membuat setiap negara memiliki hukum yang mengikat para warga negaranya. Adapun tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk mengatur dan menjaga ketertiban sehingga nantinya diharapkan dapat mencegah kekacauan.”Jelas Asep Agustian SH, MH Ketua Peradi Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (Perbup) ini juga adalah merupakan petunjuk teknis yang merupakan salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang akan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang (UU). Juknis itu sendiri bukan merupakan kategori hierarki dalam peraturan perundang-undangan, tetapi keberadaannya sangat dibutuhkan karena akan menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Dari penjelasan di atas kita analisis bahwa sesuai Perbup No. 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Pasal 16 Ayat (3) Rincian Tugas Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, yaitu : huruf (b). Tugas substantif : Angka (1).Mengkoordinasikan/Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan :
huruf (a). Menyusun perencanaan kebutuhan, usulan pengangkatan dan penempatan, pemindahan serta pemberhentian guru dan tenaga kependidikan PNS pada Pendidikan Dasar, selain karena alasan Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan. Maksud dari Juknis ini adalah kewenangan Kasie GT hanya sebatas “MENYUSUN PERENCANAAN” dan tidak memilik kewenangan Memindah/Mutasi/Menempatkan Guru dan Tenaga Kependidikan.”Kata Asep Agustian selaku Pengacara Kondang di Karawang.
Hal inilah yang sekarang menjadi akar masalah di Disdikpora Karawang karena seorang Kasie dengan se-enaknya sendiri melakukan Tupoksi di luar Regulasi, terlebih lagi ada pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Disdikpora Asep Junaedi kepada Mulyana Surya Atmaja. Bahkan lebih “GILA”nya lagi Kasie GT dengan beraninya membuat Surat Dinas yang sebenarnya bukan Wilayah Kasie GT dalam menerbitkan Surat Dinas.”Tutur Kang “Askun”.
Aneh tapi nyata apa yang dilakukan oleh Kasie GT Mulyana Surya Atmaja, pada kenyataan di lapangan kesalahan pelaksanaan Perbup No.54/2021 ini sepertinya mendapat dukungan 100% dari Kepala Dinas Asep Junaedi walau Ybs jelas jelas melanggar Regulasi. Surat Dinas yang diterbitkan oleh Mulyana Surya Atamaja ini juga jelas jelas adalah “CACAT HUKUM” dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.”Urai Asep Agustian SH, MH,.
Oleh sebab itu Dirinya berharap agar segera dilakukan perbaikan Tata kerja di lingkungan Disdikpora Karawang sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pada Perbup No.54/2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Dan Para Pejabatnya juga harus benar benar memahami Tupoksi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dan kerancuan dalam menjalankan amanah Bupati Karawang.”Pesannya.
(*Jamal)